Wakasek Kurikulum

Waka kurikulum (Wakil Kepala Bidang Kurikulum) adalah guru yang mendapatkan tugas tambahan untuk membantu Kepala Sekolah dalam mengelola urusan akademik di sekolahTugas utamanya adalah membantu dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi kurikulum, serta memastikan kualitas pendidikan yang baik bagi siswa. 

Tugas-tugas Waka Kurikulum:
    • Menyusun perencanaan kurikulum:

      Menyusun kurikulum sekolah, program pembelajaran, dan rencana pembelajaran. 

    • Mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran:

      Mengkoordinasikan kegiatan belajar mengajar, penyusunan bahan ajar, dan pengembangan media pembelajaran. 

  • Menyusun jadwal pelajaran:

    Menyusun jadwal pelajaran dan pembagian tugas guru. 

  • Melaksanakan evaluasi dan penilaian:

    Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi hasil belajar siswa, analisis hasil ulangan, dan penyusunan laporan. 

  • Membina MGMP:

    Membina Guru Mata Pelajaran (MGMP) dalam pelaksanaan pembelajaran. 

  • Melaksanakan program remedial dan pengayaan:

    Menyusun dan melaksanakan program remedial bagi siswa yang belum mencapai kompetensi dasar dan program pengayaan bagi siswa yang telah menguasainya. 

  • Meningkatkan kualitas pembelajaran:

    Mempromosikan inovasi dan pengembangan kurikulum yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan masyarakat. 

  • Bekerjasama dengan pihak terkait:

    Berkomunikasi dan bekerja sama dengan guru, staf kurikulum, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kurikulum berjalan dengan baik. 

Wewenang Waka Kurikulum:
  • Mengevaluasi dan menyetujui rencana pembelajaran: Mengevaluasi dan menyetujui rencana pembelajaran setiap mata pelajaran. 
  • Memantau pelaksanaan pembelajaran: Memantau pelaksanaan pembelajaran di kelas. 
  • Menyusun dan mengesahkan dokumen kurikulum: Menyusun dan mengesahkan kalender pendidikan, buku pedoman kurikulum, dan dokumen terkait lainnya. 
Tanggung Jawab Waka Kurikulum:
  • Kualitas pendidikan: Bertanggung jawab atas kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa.
  • Pelaksanaan kurikulum: Bertanggung jawab atas pelaksanaan kurikulum di sekolah.
  • Pengembangan kurikulum: Bertanggung jawab atas pengembangan kurikulum sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. 

Andri Irawan, S.Pd

Wakasek Kurikulum

Anis Oktaviani, S.Pd

Staf Wakasek Kurikulum