Waka Sarpras di SMK (Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana) adalah guru yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pengelolaan sarana dan prasarana sekolah. Tugas utamanya adalah memastikan sarana dan prasarana sekolah dalam kondisi baik, mendukung kegiatan pembelajaran dan aktivitas sekolah lainnya, serta merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana.
-
Perencanaan dan Pengadaan:
Waka Sarpras menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana, mengatur pengadaan, dan mengkoordinasikan pembangunan atau rehabilitasi.
-
Pengelolaan dan Pemeliharaan:
Waka Sarpras bertanggung jawab atas pemeliharaan, perbaikan, dan pengembangan sarana prasarana, serta pengawasan penggunaan.
-
Inventarisasi dan Administrasi:
Waka Sarpras mengkoordinasikan pencatatan dan inventarisasi barang-barang inventaris sekolah, serta memastikan tertibnya administrasi.
-
Pemanfaatan:
Waka Sarpras membuat tata tertib pemanfaatan sarana dan prasarana dan mengkoordinasikan penggunaan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan sekolah lainnya.
-
Kebersihan, Keindahan, dan Keamanan:
Waka Sarpras menyusun program kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan sekolah.
-
Laporan:
Waka Sarpras membuat laporan berkala dan insidentil terkait kondisi dan pengelolaan sarana prasarana.
- Menyusun program kebersihan dan keindahan kelas, ruang laboratorium, dan lapangan olahraga.
- Mengatur pengadaan buku, alat tulis, dan perlengkapan pembelajaran.
- Memastikan perbaikan dan perawatan sarana prasarana seperti gedung, ruang kelas, dan peralatan laboratorium.
- Mengkoordinasikan inventarisasi dan pencatatan barang-barang inventaris sekolah.
- Melakukan pengawasan penggunaan sarana prasarana untuk mencegah kerusakan atau penyalahgunaan.